Kamis, 19 November 2009

Ketentuan Tentang Kuliah Kelas Jauh Bagi PNS

Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/ kelas jauh/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu, antara lain:
  1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/ kelas jauh/ kelas eksekutif.
  2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/ kelas jauh/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu.
  3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif.
PENDIDIKAN JARAK JAUH/ KELAS JAUH YANG DI AKUI PEMERINTAH
Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa:
  1. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.
  2. Kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/ kelas jauh/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.
Permasalahannya kemudian tertetak pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak mencerminkan apakah perguruan tinggi dalam penyelenggaraannya secara regular atau kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu, sehingga menyulitkan penentuan civil effect dalam pembinan karier Pegawai Negeri Sipil karena semuanya mendapat perlakuan yang sama, bahkan yang jelas melanggar ketentuan Direrktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mendapat pengakuan yang sama dengan peserta regular. Karena dalam prakteknya, ijin penyelenggaraan tersebut banyak yang tidak mencantumkan dalam ijasah, sehingga pengelola kepegawaian menemui kesulitan untuk mengidentifikasi ijasahnya sah atau tidak.
Untuk menghindari terhadap ijasah yang tidak sah dan untuk memberikan keadilan bagi lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan melalui program reguler, harus menerapkan persyaratan dalam penetapan civil effectnya, yaitu ada jaminan dari pimpinan perguruan tinggi bahwa tidak ada kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif/ kelas sabtu-minggu, dan apabila ternyata ada yang melakukan itu, maka penetapan civil effectnya harus dibatalkan.

LARANGAN PENYELENGGARAAN KELAS JAUH
Kemudian surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/ Kelas Sabtu-Minggu, antara lain disebutkan bahwa:
  1. Penyelenggaraan pendidikan kelas jauh/kelas sabtu minggu adalah melanggar norma, kaidah dan kepatutan akademik, dimana kualitas penyelenggaraan perkuliahan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh/kelas sabtu-minggu, karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan kata lain tidak mempunyai civil effect.
Dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, angka IV dalam angka 9 huruf a, disebutkan bahwa ijasah yang diperoleh dari salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta atau ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ ijasah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan ruang yang sesuai dengan ijasahnya. Ayat (2) antara lai disebutkan bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan/ diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/ keahlian sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

3 komentar:

  1. terima kasih, artikel nya sangat bagus. saya menyukainya...

    jangan lupa berkunjung ke blog saya di
    http://www.chandra-unikom.co.cc/2009/12/how-to-install-google-analytics-on.html

    salam kenal.

    BalasHapus
  2. Penerimaan Mahasiswa Baru Program Kelas Karyawan dan Kelas Reguler Tahun Akademik 2015-2016

    Informasi lengkap tentang Kelas Karyawan - Reguler serta Pendaftaran Semester Ganjil Tahun 2015/2016
    Untuk lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S1), dsb-nya.
    Melanjutkan ke Program Diploma (D3), Sarjana (S1) atauMagister (S2) atau Pindah Jurusan.

    Penyelenggaraan Program Kelas Karyawan dan Reguler di Kampus Terkemuka dan Terakreditasi. Tempat Kuliah di masing-masing Kampus PTS terkait

    Program ini diselenggarakan masing-masing PTS untuk melaksanakan KOMITMEN SOSIAL, dengan memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat, baik yg memiliki waktu luang terbatas maupun dana terbatas untuk melanjutkan pendidikannya ke Program Sarjana (S1) atau Magister (S2) atau Program Diploma Tiga (D-III) secara layak dan bermutu. Kualitas pendidikannya sama dengan reguler.

    Mahasiswa dan lulusannya mempunyai hak dan gelar yang sama dengan program reguler, serta mempunyai hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    TIDAK ADA UJIAN NEGARA, sama dengan PTN.

    Persyaratan Calon Mahasiswa:

    1. Melanjutkan ke Program Sarjana (S1)
    - Lulusan D3, Politeknik, Akademi, atau sederajat dari berbagai jurusan.
    - Lulusan SMA, SMU, SMK, MA, Paket C atau sederajat.
    - Lulusan D2, D1, atau lulusan S1 mengambil jurusan berbeda, atau mahasiswa pindahan dari PTN/PTS.

    2. Melanjutkan ke Program Pascasarjana (S2)
    - Lulusan Sarjana (S1)/sederajat dari berbagai jurusan.

    LAYANAN INFORMASI :

    Telp : 08111104824, 08111104825, 08111104826, 08111104827.
    HP/SMS : 0812 9526 2009, 0815 14578119, 0815 9655695
    FB : http://www.facebook.com/perkuliahan.karyawan
    Follow on Twitter @kuliahkaryawan
    Pin BB : 2B9D5E85, 2B444609, 29E9E651
    Website : http://kuliah-karyawan.com http://p2k.co.id http://reguler.co.id http://infoptsterbaik.com

    BalasHapus
  3. Jadi bisakah PNS kuliah Jarak jauh di Univ. Terbuka?

    BalasHapus