Jumat, 15 April 2011

Catatan Untuk PNS yang Ingin Pindah Instansi

Menjadi PNS memang masih menjadi primadona bagi mereka para pencari pekerjaan. Selain gaji tetap, asuransi kesehatan, pensiun di hari tua juga merupakan embel-embel yang membuat profesi sebagai PNS menjadi incaran banyak orang. Walaupun tidak semua berpikiran sama tentunya.

Nah, bagi mereka yang beruntung telah lulus dan menjalani pekerjaan sebagi PNS, terkadang muncul kemudian keinginan untuk pindah daerah karena berbagai alasan. Bisa jadi alasan keluarga ,dll.
Berikut ini saya akan berbagi sedikit pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah di tempuh ketika sahabat saya  mengurus pindah instansi dari  Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu ke Dinas Tata Kota Kabupaten Subang  Propinsi Jawa Barat.

Mungkin akan berbeda pada tiap instansi dan daerah, tergantung kebijakan masing-masing. Tapi setidaknya bisa diambil sedikit gambaran dari catatan berikut. Baiklah, mari kita mulai, pertama:

“Tentukan tempat pindah dan tujuan pindah”
Ya iyalah harus tahu mau pindah kemana dan kenapa.. Tapi tidak semua alasan pindah bisa diterima. Pertama sahabat saya membuat surat pindah dengan alasan ingin mengabdi pada daerah kelahiran ditolak mentah-mentah oleh bagian tata usaha Dinas Kehutanan, kemudian diganti dengan alasan ingin merawat orang tua juga dieksekusi. Terakhir, alasan mengikuti suami barulah diterima. Dengan melampirkan SK PNS suami, buat suami yang kerja di swasta juga boleh dengan surat keterangan di perusahaan tempat bekerja. Kalau alasan mengikuti istri boleh tidak ya? Hehe, gak tahu…

“Masukkan surat permohonan ke tempat tujuan, mereka mau tidak, bersedia tidak menerima kita pindah ke tempat mereka”
Biasanya kalau daerah yang kita tuju masih kekurangan tenaga di bidang yang kita punya (misalnya guru atau paramedis) kita tidak akan kesulitan mendapatkan kesediaan mereka. Lain halnya bila tempat pindah yang kita tuju itu sudah berlimpah dengan PNS yang sejenis (seprofesi dengan kita,red), wah… susah tuh!
Surat permohonan ditujukan ke kepala daerah kota/kab. Melalui BKD setempat. Dengan perihal memohon rekomendasi, dengan melampirkan FC SK Pertama (CPNS), FC SK PNS (100%), FC SK Terakhir. Selesai itu nunggu deh, sambil tetap di cek en ricek. Jika kita diterima pindah, nanti akan keluar berupa Surat Pernyataan Persetujuan ( yang akan dilampirkan dalam surat permohonan kita ke dinas kita) dan Surat pengantar yang ditujukan ke Gubernur tempat kita akan pindah (ini juga akan dilampirkan nanti pada tahap berikutnya). Nah kalau sudah terima surat-surat itu, berarti kita sampai pada tahap:

“Meminta surat pengantar dari Atasan Langsung tempat kita bekerja”
Nah yang ini juga rumit-rumit githu deh. Kita juga harus ‘bercermin’ dulu, kita tugasnya apakah memang sudah sesuai dengan target minimal yang biasanya berlainan di tiap daerah. Tapi rata-rata lima tahun dinas baru boleh minta pindah. Kalau sudah, bagus. Berarti kita bisa lebih leluasa meminta surat dari kepala tempat kita bekerja.
Surat yang akan kita persiapkan antara lain:
  1. Permohonan Pindah tugas, melampirkan: FC SK CPNS,FC SK PNS, FC Karpeg, FC Surat keterangan aktif, Rekomendasi dari tempat yang kita tuju, dan FC SK suami (jika alasan pindahnya karena mengikuti suami.) Surat ini ditandatangani oleh kita, dan disetujui (tanda tangan) oleh atasan langsung kita.
  2. Surat dari atasan langsung yang menyatakan tidak merasa keberatan dengan permohonan pindah kita,TT atasan langsung
  3. Daftar pengantar, TT atasan langsung.
“Surat-surat ini sepaket dimasukkan ke bagian TU di dinas tempat kita bernaung. Jika dengan berbagai pertimbangan permohonan kita diterima, Surat permohonan kita akan diteruskan di BKD Daerah setempat.”

Nah, bersabarlah. Sambil menunggu surat kita selesai diproses, mungkin rekan-rekan PNS boleh mulai menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang memang harus dibereskan, sehingga nanti tidak menjadi batu sandungan bila kita telah mendapatkan surat pindah. Oya, jangan lupa melunasi pinjaman-pinjaman, baik itu di koperasi yang berhubungan dengan pemotongan gaji, maupun pinjaman di bank. Karena ini juga akan menjadi masalah jika kita sampai di tempat baru dan hendak mengurus pemindahan gaji.
Ok, sekarang ceritanya kita sudah mengantongi surat dari BKDD, yaitu :

“Surat Rekomendasi Pindah Tugas yang ditujukan kepadaYTH. Bapak Gubernur Cq. Kepala BKD Propinsi.”

Tapi tunggu, jangan buru-buru kabur dulu. Kita akan disuruh mengurus:
“Surat Keterangan dari Badan Pengawas Daerah bahwa kita tidak terkait dalam suatu kasus dan belum pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS”

Kalau memang kita tidak ada masalah dengan hal di atas, mengurus ini tidak lama. Tinggal datang ke kantor Badan Pengawas Daerah, masukkan data, keluar deh. Oya, buat rekan-rekan yang mau menjalankan ‘trik kerusuhan’ agar bisa dipindahkan ‘karena bos tak tahan dengan ulah kita’ hati-hati saja, kalau dapat sanksi disiplin PNS, bisa-bisa nanti tersangkut di surat yang ini.
Nah, dengan tetap tidak melupakan daerah yang kita tinggalkan (karena masih ada satu surat yang penting banget yang akan diselesaikan, tapi ntar dulu..) berarti segala Surat Pengantar dari tingkat Kabupaten kloplah sudah. Kita melangkah ke Propinsi. Surat-surat tadi kita antar ke BKD Propinsi bagian mutasi.
Jika surat-surat kita beres, di sini tidak akan memakan waktu lama, ya sekitar semingguanlah. Dan kita akan diberikan surat:

“ Perihal: Persetujuan pindah antar instansi kepada Yth. Gubernur Cq. BKD”
Selesai? Belum. Perjuangan masih panjang.
Sekarang kita akan berangkat menuju tempat pindah yang kita tuju. Sesampai di sana, berkas-berkas kita yang sudah setumpuk itu dibawa ke BKD Propinsi. Kembali ke bagian Mutasi. Di bagian ini Surat-surat kita akan diperiksa dengan seksama. Termasuk DP3 asli. Tapi tidak perlu khawatir, kelengkapan berkas jelas yang utama. Kalau beres, kita akan diberi:

“Surat perihal: Usul Pindah Kepada Yth. Kepala Kantor Regional BKN”
So, perjalanan kita berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara, yang sudah dibagi berdasarkan wilayah (regional).

Di sini berkas kita juga akan diperiksa dengan teliti dan data kita akan dicek ke basedata BKN. Saran buat rekan-rekan PNS, jika ada pengisian-pengisian data secara berkala yang diberikan ke kita dari pihak BKD supaya jangan lalai hingga tidak mengisinya, karena ternyata hal itu sangat penting untuk memperbaharui data base kita.

Alhamdullillah selesai, berarti kita akan mendapatkan
“SK Pindah dari BKN”

SK inilah yang kita bawa ke BKD Daerah tempat kita akan bertugas. BKDD nanti akan mengeluarkan:
“Surat Perintah Walikota/Bupati untuk penempatan di bagian Dinas apa kita akan ditempatkan.”

Dan kemudian dinas mengeluarkan
“Nota Dinas” 

Untuk menindaklanjutinya penempatan selanjutnya.
Beres! Ups, tunggu…Untuk bisa gajian di tempat baru ini, kita harus meminta
“ Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari Badan Pengelola Keuangan Daerah”

Dari tempat kerja sebelumnya. Dengan dikeluarkannya surat ini berarti rekan-rekan tak lagi menerima gaji di tempat asal, segeralah mengurus penerimaan gaji ditempat yang baru.
Oya, jangan lupa, pindah tempat kerja walaupun jauh sejauh jauhnya jangan melupakan apalagi meninggalkan kesan tidak baik di tempat kerja lama, karena dunia ini sempit…. Suatu saat mungkin kita akan kembali ke sana…

Sementara demikian dululah dari saya. Mohon maaf jika ada yang  keliru, dan mohon ditambahkan bila ada yang kurang. Sekedar hanya ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan semua.

Ok,… Sukses…
*Semua surat2 ada tembusannya, yang harus kita sampaikan ke alamatnya masing2.
*Urusan kepindahan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, untuk mengetahui atau bertanya lebih lanjut hubungi :

http://www.bkn.go.id/berita-isi.php?news_id=25