Selasa, 16 Februari 2010

PENGEMBANGAN KARIER PNS

Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dalam upaya penyelenggaraan manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dimulai dari menyusun Perencanaan, Pengadaan, Penempatan, Pengangkatan Dalam Jabatan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan, sampai pada Pemberhentian.

Perencanaan
Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang memiliki kualitas, dapat dipercaya dan akuntabel, perlu disusun perkiraan kebutuhan PNS menurut jumlah, jabatan, kepangkatan, dan kompetensi, serta penyediaan sarana dan prasarana melalui penyusunan formasi dengan baik dan benar.
  1. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
  2. Formasi ditetapkan untuk jangku waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan. (ps 15 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian).
  3. Selanjutnya formasi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20023 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Pengadaan
Sebagai organisasi pemerintah yang berkembang dan dinamis, perlu dilakukan pengadaan pegawai yang mempunyai kompetensi, dedikasi tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan pegawai diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan persyaratan yang telah ditentukan dalam penyusunan formasi. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
  1. Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Apabila pelamar diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun da selama-lamanya 2 (dua) tahun (ps16 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999).
  3. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan nasional.
  4. Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (ps 16A UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999)
  5. Pengadaan Pegawai selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  6. Pengadaan tenaga honorer diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Penempatan dan Perpindahan
Penempatan

Penempatan adalah salah satu tahap pengembangan pegawai, karena penempatan yang tepat sesuai dengan kompetensinya akan mengoptimalkan kinerja pegawai juga akan mendorong gairah kerja dan motivasi. Penempatan pegawai harus didasarkan atas tingkat keserasian antara persyaratan jabatan dengan kinerja pegawai.
Perpindahan
  1. Untuk memperluas pengalaman dan kemampuan serta untuk kepentingan dinas dan untuk memperkokoh persatuan dan/ kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan atau perpindahan wilayah kerja.
  2. Perpindahan dapat dilakukan dalam waktu 2 sampai dengan 5 tahun.
  3. Perpindahan dimungkinkan untuk jabatan eselon III keatas.
  4. Perpindahan dapat dilakukan antar kabupaten/kota ke propinsi atau ke Instansi Pusat atau sebaliknya serta perpindahan antar instansi.
Pengangkatan dalam jabatan
  1. Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
  2. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profeionlisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, rasa atau golongan. Untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
  3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal. (ps17 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian).
  4. Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
  5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  6. Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural diatur melalui Peraturtan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
  7. Jabatan fungsional diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
  8. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan masing-masing jabatan fungsional.
Pembinaan
  1. Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di kalangan Pegawai Negeri Sipil. (ps 14 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo U Nomor 43 Tahun 1999).
  2. Pemberian kenaikan pangkat tepat waktu. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerjarja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan pangkat dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Kenaikan pangkat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
  3. Pemberian penghargaan Satya Lancana Kerya Satya kepad Pegawai Negeri Sipil yan telah mengabdi kepada Negara selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Penghargaan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 1994.
  4. Pembinaan Jiwa Korps, kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
  5. Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin, ditetakan dengan peraturan pemerintah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perawinan dan Perceraian PNS
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Pendidikan dan Pelatihan
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketampilan. (ps 31 UU Nomor 7 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian).
  1. Diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS.
  2. Keputusan Kepala LAN Nomor 540/XII/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan.
  3. Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II.
  4. Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.
  5. Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi CPNS Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer.
Pemberhentian dan Pensiun
Pemberhentian merupakan rangkaian proses akhir dari siklus pegembangan karier Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri.
Pensiun diberikan sebagai tunjangan hari tua dan sebagai pengargaan atas jasa jasa pegawai negeri selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Pensiun diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar